Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2022/PN Jap

Nomor2/Pdt.P/2022/PN Jap
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Jap
Panjang Dokumen5.887 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Pemohon dibebankan biaya perkara sebesar Rp235.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →