2/Pdt.P/2025/PA.Jmb
| Nomor | 2/Pdt.P/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Jmb |
| Panjang Dokumen | 30.162 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama [nama disamarkan] sampai dengan anak tersebut mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau dinyatakan dewasa menurut hukum, baik diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp129.500,00 (seratus dua puluh Sembilan ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →