Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2025/PA.Jmb

Nomor2/Pdt.P/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Jmb
Panjang Dokumen30.162 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama [nama disamarkan] sampai dengan anak tersebut mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau dinyatakan dewasa menurut hukum, baik diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp129.500,00 (seratus dua puluh Sembilan ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →