Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2025/PA.Mmk

Nomor2/Pdt.P/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Mmk
Panjang Dokumen31.465 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan secara hukum Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai wali dari [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], anak dari pernikahan [nama disamarkan] dan [nama disamarkan], untuk mendaftar sebagai [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →