2/Pdt.P/2025/PA.Mmk
| Nomor | 2/Pdt.P/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mmk |
| Panjang Dokumen | 31.465 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan secara hukum Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai wali dari [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], anak dari pernikahan [nama disamarkan] dan [nama disamarkan], untuk mendaftar sebagai [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →