2/Pdt.P/2025/PN Lbh
| Nomor | 2/Pdt.P/2025/PN Lbh |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Labuha |
| Panjang Dokumen | 29.692 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menetapkan orang yang bernama [nama disamarkan] sebagai orang yang sama dengan [nama disamarkan]; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp160.000,00
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →