2/Pdt.P/2026/MS.Cag
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/MS.Cag |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Cag |
| Panjang Dokumen | 41.188 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2007 di Gampong Pajar, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya; 4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →