Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/MS.Lsm

Nomor2/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen72.448 karakter

Amar Putusan

Amar Penetapan; M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2025; Menetapkan bahwa ahli waris alm . [nama disamarkan] adalah: 3.1 [nama disamarkan] (isteri); 3.3. [nama disamarkan] (anak kandung pr); 3.4.[nama disamarkan] (anak kandung pr);; 3.5.[nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); 3.6.[nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →