2/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 72.448 karakter |
Amar Putusan
Amar Penetapan; M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2025; Menetapkan bahwa ahli waris alm . [nama disamarkan] adalah: 3.1 [nama disamarkan] (isteri); 3.3. [nama disamarkan] (anak kandung pr); 3.4.[nama disamarkan] (anak kandung pr);; 3.5.[nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); 3.6.[nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →