Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Bgi

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Bgi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bgi
Panjang Dokumen55.865 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →