Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Botg

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Botg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Botg
Panjang Dokumen105.635 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suami yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →