Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Br

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Br
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Br
Panjang Dokumen76.599 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] , usia 18 tahun 5 bulan untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →