Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Ed

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen34.145 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2022 di Dusun Kampung Baru, Desa Aejeti, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Ende; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →