2/Pdt.P/2026/PA.Kp
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/PA.Kp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kp |
| Panjang Dokumen | 54.685 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2022 dan dalam keadaan Islam di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah : [nama disamarkan] , tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan], umur 60 tahun (istri); [nama disamarkan] , tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan], umur 40 tahun (anak) ; [nama disamarkan] , tempat tanggal…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →