Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Pkc

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Pkc
Panjang Dokumen93.820 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suami yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →