Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.SWL

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.SWL
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA SWL
Panjang Dokumen51.521 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 1994 di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →