Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Stn

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Stn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Stn
Panjang Dokumen46.652 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan: [nama disamarkan] (Istri); [nama disamarkan] P [nama disamarkan] (Anak Kandung); [nama disamarkan] P [nama disamarkan] (Anak Kandung); Sebagai ahli waris yang sah dari [nama disamarkan] P [nama disamarkan] ; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →