2/Pid.B/2023/PN Dob
| Nomor | 2/Pid.B/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Dobo |
| Panjang Dokumen | 129.539 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Terdaakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →