Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pid.B/2023/PN Lwk

Nomor2/Pid.B/2023/PN Lwk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen57.444 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →