2/Pid.C/2022/PN Bdw
| Nomor | 2/Pid.C/2022/PN Bdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bdw |
| Panjang Dokumen | 14.652 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki bangunan tanpa izin dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 15.720.000,-. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 14 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.038 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →