2/Pid.C/2022/PN Klt
| Nomor | 2/Pid.C/2022/PN Klt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Klt |
| Panjang Dokumen | 9.052 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →