Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pid.C/2023/PN Lwk

Nomor2/Pid.C/2023/PN Lwk
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen20.456 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pengrusakan ringan' dan dijatuhi pidana denda Rp 5.000.000,00. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →