2/Pid.C/2023/PN Skm
| Nomor | 2/Pid.C/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Skm |
| Panjang Dokumen | 9.165 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Socfindo Seunagan. Terdakwa dipidana dengan pidana penjara
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →