Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pid.C/2026/PN Njk

Nomor2/Pid.C/2026/PN Njk
Jenispidana — Pid.C
Tahun2026
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen7.599 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menjual Minuman Keras Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana denda Rp400.000,00 atau penjara 1 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →