Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pid.S/2023/PN Dob

Nomor2/Pid.S/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.S
Tahun2023
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen58.695 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →