2/Pid.S/2023/PN Dob
| Nomor | 2/Pid.S/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Dobo |
| Panjang Dokumen | 58.695 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp1.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →