2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Krg
| Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Krg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Krg |
| Panjang Dokumen | 116.451 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan pelaku anak [nama disamarkan] I telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Menjatuhkan hukuman kepada Anak berupa pidana dengan syarat pengawasan selama 1 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →