Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Krg

Nomor2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Krg
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2022
PengadilanPN Krg
Panjang Dokumen116.451 karakter

Amar Putusan

Menyatakan pelaku anak [nama disamarkan] I telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Menjatuhkan hukuman kepada Anak berupa pidana dengan syarat pengawasan selama 1 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →