Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt

Nomor2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN Lbt
Panjang Dokumen281.199 karakter

Amar Putusan

Anak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →