2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjl
| Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mjl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mjl |
| Panjang Dokumen | 148.763 karakter |
Amar Putusan
Anak yang bernama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan kekerasan' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ([nama disamarkan]) Bandung.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →