Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Dth

Nomor2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Dth
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2026
PengadilanPN Dth
Panjang Dokumen79.468 karakter

Amar Putusan

Anak yang [nama disamarkan] dengan Hukum I dan Anak yang [nama disamarkan] dengan Hukum II dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan di LPKA Kelas II Ambon dan pelatihan kerja selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →