2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Dth
| Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Dth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Dth |
| Panjang Dokumen | 79.468 karakter |
Amar Putusan
Anak yang [nama disamarkan] dengan Hukum I dan Anak yang [nama disamarkan] dengan Hukum II dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan di LPKA Kelas II Ambon dan pelatihan kerja selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →