2/Pid.Sus/2023/PN Grt
| Nomor | 2/Pid.Sus/2023/PN Grt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Garut |
| Panjang Dokumen | 64.679 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →