Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus/2023/PN Rah

Nomor2/Pid.Sus/2023/PN Rah
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Rah
Panjang Dokumen60.478 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →