Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor2/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Skm
Panjang Dokumen76.472 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli narkotika golongan I tanpa hak dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →