2/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 2/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Skm |
| Panjang Dokumen | 76.472 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli narkotika golongan I tanpa hak dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →