2/Pid.Sus/2026/PN Pkj
| Nomor | 2/Pid.Sus/2026/PN Pkj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Pkj |
| Panjang Dokumen | 74.703 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menewaskan orang lain. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →