Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/P_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor3/P_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — P_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM I-05
Panjang Dokumen5.638 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi dan kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp600.000,00 atau kurungan pengganti 2 bulan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →