300/Pdt.P/2024/PA.ME
| Nomor | 300/Pdt.P/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA ME |
| Panjang Dokumen | 42.243 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2002 di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →