3015/Pdt.G/2023/PA.Lpk
| Nomor | 3015/Pdt.G/2023/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 117.257 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Para Penggugat; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 24 Agustus 2023; Menyatakan Tergugat adalah anak angkat dari [nama disamarkan] dan Kamariah; Menetapkan ahli waris yang berhak mendapat bagian terhadap harta warisan [nama disamarkan] adalah: Menghukum kepada siapapun baik para Penggugat maupun Tergugat selaku pihak yang menguasai objek sengketa, dan/atau siapapun yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →