3028/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3028/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 40.961 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] dengan ketentuan Tergugat tetap diberi akses untuk bertemu dengan anak tersebut. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →