Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3028/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3028/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen40.961 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] dengan ketentuan Tergugat tetap diberi akses untuk bertemu dengan anak tersebut. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →