302/Pdt.P/2024/PA.Sgta
| Nomor | 302/Pdt.P/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sgta |
| Panjang Dokumen | 58.254 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan dengan [nama disamarkan] di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →