Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

302/Pid.B/2023/PN Gsk

Nomor302/Pid.B/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen196.108 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I [nama disamarkan], Terdakwa II [nama disamarkan], dan Terdakwa III [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →