Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

302/Pid.Sus/2022/PN Ktg

Nomor302/Pid.Sus/2022/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen324.698 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →