Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

302/Pid.Sus/2025/PN Nnk

Nomor302/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Nunukan
Panjang Dokumen102.851 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →