302/Pid.Sus/2025/PN Pkb
| Nomor | 302/Pid.Sus/2025/PN Pkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Pkb |
| Panjang Dokumen | 76.863 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →