3038/Pdt.G/2025/PA.Bks
| Nomor | 3038/Pdt.G/2025/PA.Bks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bks |
| Panjang Dokumen | 115.423 karakter |
Amar Putusan
Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menghukum Tergguat Rekonvensi untuk membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa ; Nafkah Iddah, sebesar : Rp. 20..000.000,- (dua puluh juta rupiah),- Mut?ah berupa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →