303/Pdt.P/2025/PA.Psp
| Nomor | 303/Pdt.P/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Padangsidimpuan |
| Panjang Dokumen | 43.699 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan]) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2011 di Desa Pangarambangan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara; Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →