Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

303/Pid.B/2022/PN RBI

Nomor303/Pid.B/2022/PN RBI
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN RBI
Panjang Dokumen40.449 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penistaan dan dijatuhi pidana penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →