Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

304/Pdt.G/2024/PA.Bta

Nomor304/Pdt.G/2024/PA.Bta
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bta
Panjang Dokumen35.766 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →