Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

305/Pdt.G/2025/PA.Tlg

Nomor305/Pdt.G/2025/PA.Tlg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tulungagung
Panjang Dokumen41.868 karakter

Amar Putusan

Mengadili Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Taliwang; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →