305/Pdt.P/2025/PA.Psp
| Nomor | 305/Pdt.P/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Padangsidimpuan |
| Panjang Dokumen | 34.733 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada 28 Juli 2010 di Desa Pangarambangan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara ; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II agar mencatatkan pernikahannya ditempat tinggal Pemohon I dan Pemohono II yaitu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Halongonan,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →