Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

305/Pdt.P/2025/PA.Psp

Nomor305/Pdt.P/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen34.733 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada 28 Juli 2010 di Desa Pangarambangan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara ; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II agar mencatatkan pernikahannya ditempat tinggal Pemohon I dan Pemohono II yaitu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Halongonan,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →