3061/Pdt.G/2025/PA.JU
| Nomor | 3061/Pdt.G/2025/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Jakarta Utara |
| Panjang Dokumen | 33.221 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 3061/Pdt.G/2025/PA.[nama disamarkan] dari Pemohon; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp818.000,00 (delapan ratus delapanbelas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →