Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3061/Pdt.G/2025/PA.JU

Nomor3061/Pdt.G/2025/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen33.221 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 3061/Pdt.G/2025/PA.[nama disamarkan] dari Pemohon; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp818.000,00 (delapan ratus delapanbelas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →