306/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 306/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT Banjarmasin |
| Panjang Dokumen | 69.041 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat menguasai Narkoba Golongan I bukan tanaman'.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →