Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

306/Pid.Sus/2025/PN Nnk

Nomor306/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Nunukan
Panjang Dokumen178.893 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan percobaan penempatan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →