Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

308/Pdt.G/2024/PA.Mrs

Nomor308/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen31.854 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →