308/Pdt.G/2025/PA.ML
| Nomor | 308/Pdt.G/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA ML |
| Panjang Dokumen | 41.687 karakter |
Amar Putusan
1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3.Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] )terhadapPenggugat ( [nama disamarkan] ); 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →